You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Katiagan

Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat

Katiagan (ditulis juga sebagai Katiagan Mandiangin) merupakan salah satu nagari yang ada di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman barat, Provinsi Sumatera Barat. Indonesia.||Nagari ini terletak di bagian Selatan Kabupaten Pasaman Barat, atau sekitar 50 kilometer dari Simpang Ampek. Sebelah utara berbatasan dengan Nagari Sasak Ranah Pasisie, sebelah Selatan dengan Nagari Tiku 5 jorong kabupaten Agam, sebelah Timur dengan Nagari Kinali dan sebelah Barat dengan Samudra Hindia.||Nagari Katiagan Mandiangin dihuni 4.072 jiwa dengan 867 Kepala Keluarga (KK). Sebagian besar masyarakatnya bermatapencaharian sebagai nelayan dan petani kebun. Sebagian besar lahan di wilayah Katiagan adalah lahan perkebunan dengan luas sekitar 8.200 Ha. Penduduknya 100 persen menganut agama Islam dan etnis yang mendominasi adalah suku Minangkabau dimana hampir 99% berasal dari etnis tersebut, sisanya adalah suku Mandailing dan suku Jawa.||Transportasi jalan menuju Nagari Katiagan Mandiangin harus menggunakan kapal Ponton (kapal penghubung). Akses jalan menuju Nagari Mandiangin Katiagan dapat ditempuh dari tiga jalur. Pertama, melalui jalan milik PT PMJ Kinali bisa menggunakan kendaraan roda empat sampai ke Mandiangin. Dari sini dilanjutkan dengan menggunakan Kapal Ponton menyeberangi muara menuju Katiagan. Kedua melalui jalur rawa dari Muara Bingung dengan menggunakan perahu dayung, tetapi jalur ini pun sangat tergantung kepada pasang surutnya air laut. Jika air laut surut, maka perjalanan menuju Katiagan harus ditempuh berjalan kaki. Sedangkan jalur ketiga adalah berputar melalui Kecamatan Tiku Kabupaten Agam, tetapi jalur ini semakin jauh, hampir dua kali lipat dari dua jalur pertama.||Persoalan transportasi menuju Jorong Katiagan memang persoalan pelik yang harus dipecahkan bersama-sama stakeholders daerah ini. Membebani salah satu pihak tentu bukanlah pilihan bijak, mengingat pembangunan akan berhasil jika ada kerjasama dan dukungan berbagai pihak. Beranda

PEMERINTAH NAGARI TALUAK BATIANG TEGASKAN LARANGAN MEMANCING DI AREA JEMBATAN

Administrator 01 Agustus 2025 Dibaca 36 Kali
PEMERINTAH NAGARI TALUAK BATIANG TEGASKAN LARANGAN MEMANCING DI AREA JEMBATAN

 

Pemerintah Nagari Taluak Batiang kembali menegaskan larangan aktivitas memancing di sepanjang Jembatan Taluak Batiang. Hal ini disampaikan langsung oleh Mak Uniang Sutan Endang dalam unggahan media sosialnya, yang menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya spanduk larangan telah dipasang demi menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut.

Dalam spanduk yang dipasang secara terbuka di area jembatan, tertulis dengan tegas larangan memancing dan peringatan bahwa bagi siapa pun yang melanggar atau kedapatan memancing di lokasi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan alat pancing. Pihak pemerintah nagari menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan “tidak tahu” atau “tidak membaca spanduk”, karena pemberitahuan sudah disampaikan secara terbuka dan berulang kali.

“Kami harapkan kepada para pemancing yang biasa memancing di area jembatan agar dapat mematuhi imbauan ini, demi kebaikan bersama dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Mak Uniang.

Pemasangan spanduk ini juga turut disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat, termasuk Dedi Bagindo Sati, sebagai bentuk keseriusan pemerintah nagari dalam menegakkan aturan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga serta ketertiban lalu lintas di sekitar jembatan, yang kerap terganggu oleh aktivitas memancing.

Pemerintah nagari mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mengingatkan sesama agar aturan ini bisa dijalankan secara kolektif, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Taluak Batiang.