
Pemerintah Nagari Taluak Batiang kembali menegaskan larangan aktivitas memancing di sepanjang Jembatan Taluak Batiang. Hal ini disampaikan langsung oleh Mak Uniang Sutan Endang dalam unggahan media sosialnya, yang menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya spanduk larangan telah dipasang demi menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut.
Dalam spanduk yang dipasang secara terbuka di area jembatan, tertulis dengan tegas larangan memancing dan peringatan bahwa bagi siapa pun yang melanggar atau kedapatan memancing di lokasi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan alat pancing. Pihak pemerintah nagari menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan “tidak tahu” atau “tidak membaca spanduk”, karena pemberitahuan sudah disampaikan secara terbuka dan berulang kali.
“Kami harapkan kepada para pemancing yang biasa memancing di area jembatan agar dapat mematuhi imbauan ini, demi kebaikan bersama dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Mak Uniang.
Pemasangan spanduk ini juga turut disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat, termasuk Dedi Bagindo Sati, sebagai bentuk keseriusan pemerintah nagari dalam menegakkan aturan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga serta ketertiban lalu lintas di sekitar jembatan, yang kerap terganggu oleh aktivitas memancing.
Pemerintah nagari mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mengingatkan sesama agar aturan ini bisa dijalankan secara kolektif, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Taluak Batiang.

