You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Katiagan

Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat

Katiagan (ditulis juga sebagai Katiagan Mandiangin) merupakan salah satu nagari yang ada di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman barat, Provinsi Sumatera Barat. Indonesia.||Nagari ini terletak di bagian Selatan Kabupaten Pasaman Barat, atau sekitar 50 kilometer dari Simpang Ampek. Sebelah utara berbatasan dengan Nagari Sasak Ranah Pasisie, sebelah Selatan dengan Nagari Tiku 5 jorong kabupaten Agam, sebelah Timur dengan Nagari Kinali dan sebelah Barat dengan Samudra Hindia.||Nagari Katiagan Mandiangin dihuni 4.072 jiwa dengan 867 Kepala Keluarga (KK). Sebagian besar masyarakatnya bermatapencaharian sebagai nelayan dan petani kebun. Sebagian besar lahan di wilayah Katiagan adalah lahan perkebunan dengan luas sekitar 8.200 Ha. Penduduknya 100 persen menganut agama Islam dan etnis yang mendominasi adalah suku Minangkabau dimana hampir 99% berasal dari etnis tersebut, sisanya adalah suku Mandailing dan suku Jawa.||Transportasi jalan menuju Nagari Katiagan Mandiangin harus menggunakan kapal Ponton (kapal penghubung). Akses jalan menuju Nagari Mandiangin Katiagan dapat ditempuh dari tiga jalur. Pertama, melalui jalan milik PT PMJ Kinali bisa menggunakan kendaraan roda empat sampai ke Mandiangin. Dari sini dilanjutkan dengan menggunakan Kapal Ponton menyeberangi muara menuju Katiagan. Kedua melalui jalur rawa dari Muara Bingung dengan menggunakan perahu dayung, tetapi jalur ini pun sangat tergantung kepada pasang surutnya air laut. Jika air laut surut, maka perjalanan menuju Katiagan harus ditempuh berjalan kaki. Sedangkan jalur ketiga adalah berputar melalui Kecamatan Tiku Kabupaten Agam, tetapi jalur ini semakin jauh, hampir dua kali lipat dari dua jalur pertama.||Persoalan transportasi menuju Jorong Katiagan memang persoalan pelik yang harus dipecahkan bersama-sama stakeholders daerah ini. Membebani salah satu pihak tentu bukanlah pilihan bijak, mengingat pembangunan akan berhasil jika ada kerjasama dan dukungan berbagai pihak. Beranda

e-Stunting

Ibu Hamil Periksa Bulan ini

0

Anak Periksa Bulan ini

0

Ibu Hamil & Anak 0-23 Bulan

0

Anak 0-23 Bulan Normal

0

Anak 0-23 Bulan Resiko Stunting

0

Anak 0-23 Bulan Stunting

0

TABEL 1. JUMLAH SASARAN 1.000 HPK (IBU HAMIL DAN ANAK 0-23 BULAN)
Sasaran JML TOTAL RUMAH TANGGA 1.000 HPK IBU HAMIL ANAK 0 – 23 BULAN
TOTAL KEK/RESTI TOTAL GIZI KURANG/ GIZI BURUK/STUNTING
Jumlah 0 0 0 0 0
TABEL 2. HASIL PENGUKURAN TIKAR PERTUMBUHAN (DETEKSI DINI STUNTING)
Sasaran JUMLAH TOTAL ANAK USIA 0 – 23 BULAN HIJAU (NORMAL) Kuning (Resiko Stunting) Merah Terindikasi Stunting
Jumlah 0 0 0 0
TABEL 3. KELENGKAPAN KONVERGENSI PAKET LAYANAN PENCEGAHAN STUNTING BAGI 1.000 HPK
Sasaran No Indikator Jumlah %
Ibu Hamil 1 Ibu hamil periksa kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan kehamilan. 0 0
2 Ibu hamil mendapatkan dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) setiap hari minimal selama 90 hari 0 0
3 Ibu bersalin mendapatkan layanan nifas oleh nakes dilaksanakan minimal 3 kali 0 0
4 Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan 0 0
5 Ibu hamil dengan kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali 0 0
6 Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air minum yang aman 0 0
7 Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana jamban keluarga yang layak 0 0
8 Ibu hamil memiliki jaminan layanan kesehatan 0 0
Anak 0 sd 23 Bulan (0 sd 2 Tahun) 1 Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar lengkap 0 0
2 Anak usia 0-23 bulan diukur berat badannya di posyandu secara rutin setiap bulan 0 0
3 Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun 0 0
4 Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti kegiatan konseling gizi secara rutin minimal sebulan sekali. Laki Jumlah
0 0 0.00
5 Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah secara terpadu minimal 1 bulan sekali 0 0
6 Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum yang aman 0 0
7 Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban yang layak 0 0
8 Anak usia 0-23 bulan memiliki akte kelahiran 0 0
9 Anak usia 0-23 bulan memiliki jaminan layanan kesehatan 0 0
10 Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan minimal sebulan sekali 0 0
Anak 2 sd 6 Tahun 1 Anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD 0 0
TABEL 4. TINGKAT KONVERGENSI DESA
No SASARAN JUMLAH INDIKATOR TINGKAT KONVERGENSI (%)
YANG DITERIMA SEHARUSNYA DITERIMA
1 Ibu Hamil 0 0 0
2 Anak 0 - 23 Bulan 0 0 0
TOTAL TINGKAT KONVERGENSI DESA 0 0 0.00
TABEL 5. PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING
No BIDANG/KEGIATAN TOTAL ALOKASI DANA KEGIATAN KHUSUS PENCEGAHAN STUNTING
ALOKASI DANA % (PERSEN)
1 Bidang Pembangunan Desa %
2 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa %